Home

Pasar Modal

June 03, 2016

BAB 8

PASAR MODAL




1.      Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melaksanakan transaksi jual beli.

2.      Dasar Hukum

-           UU Nomr 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-           PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
-           PP Nomor 46 Thun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
-           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Taun 1990 tentang Pasar Modal
-           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing

3.      Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

a.       Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak yg didapat berupa : deviden, suara dalam RUPS, dan peningkatan modal
b.      Obligasi
Surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yaitu para pemegang obligasi. Hak yang didapat berupa :pembayaran bunga, pelunasan hutang, peningkatan nilai modal.
c.       Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan kepada bahwa pemilik menitipkan uang epada pengelola reksadana untuk digunaka sebagai modal berinvestasi di pasar modal.

4.      Para Pelaku dalam Pasar Modal

a.       Pelaku
Pemberi dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana/modalnya untuk usaha yang bersifat produktif
b.      Emiten
Pihak yang memperoleh dana melalui pasar modal.
c.       Komoditi
Barang yang diperjualbelikan, berupa uang, modal, asuransi, perbankan, dll.
d.      Lembaga Penunjang
Lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta terkait sebagai profesi penunjang
e.       Investasi
Investasi dipasar modal dapat melalui 2 cara, yaitu :
-          Pembelian efek di pasar perdana
-          Jual/beli efek di pasar sekunder.

5.      Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal

a.       Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas BAPEPAM :
-          Pembinaan, pegatur dan pengawasan sehari-hari
-          Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
-          BAPEPAM bertanggung jawab kepada Meteri Keuangan

b.      Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga/pihak yang menyelenggrakan dan meyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemuan penawaran jual beli efek pihak lain untuk memperdagangkan efek diantara mereka.

c.       Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjmin penyelesaian transaksi bursa.

d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah piak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.

6.      Reksadana

Reksadana adalah wadah yang digunaan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

7.      Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

a.       Penjamin Emisi
Pihak yang mebuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual.
b.      Penanggung (Guarantor)
c.       Wali Amanat
Perwakilan untuk kepentingan pemodal.
d.      Perantara perdagangan efek (Pialang/Broker)
Seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
e.       Pedagang Efek (Dealer)
f.       Perusahaan Surat Berharga
g.      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
h.      Biro Administrasi Efek

8.      Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

a.       Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di BAPEPAM
b.      Konsultan Hukum
Mempunya fungsi yaitu memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengiat perusahaan yag hendak go public
c.       Akuntan Publik
Mempunyai fugsi yaitu bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
d.      Perusahaan Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public

9.      Larangan dalam Pasar Modal

a.       Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
-       Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan acara apapun
-       Mebuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta secara material.
-       Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun mebuat pernyataan, memberikan keterangan material secara tidak benar dan serta menyesatkan.
b.      Perdagangan Orang Dalam
Perdagangan Orang Dalam adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak lain
c.       Larangan bagi Orang Dalam
-       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
-       Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun
d.      Perusahaan Efek yang Memilki Informasi Orang Dalam
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten.

10.  Sanksi terhadap Larangan

a.       Sanksi Administrasi
-          Peringatan tertulis
-          Denda
-          Pembatasan kegiatan usaha
-          Pembekuan kegiatan usaha

b.      Sanksi Pidana
-          Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal

-          Bentuk sanksi : pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000 ; penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000 

Hak Kekayaan Intelektual

BAB 7

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


1.      Pengertian

Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya. Sedangkan intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.Jadi, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produ atau proses yang berguna untuk manusia.
Tujuan dari perlindungan dan penegakan hukumHKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

2.      Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat pada hak kekayaan intelektual antara lain :
a.       Prinsip Ekonomi
b.      Prinsip Keadilan
c.       Prinsip Kebudayaan
d.      Prinsip Sosial

3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Hak cipta (copyrights)
b.      Hak kekayaan industri (industrial property rights) yang meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri,dan desain tata letak sirkuit terpadu

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
-          UU Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak Cipta
-          UU Nomor 14 Tahuin 2001 tentang Paten
-          UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
-          UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
-          UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
-          UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
-          UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

5.      Hak Cipta

·         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratura perundang-undangan yang berlaku.  Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights)
·         Fungsi Hak Cipta yaitu agar suatu ciptaan yang diciptakan oleh seorang pencipta saat penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik pemilik penerima wasiat dan hak cipta tidak dapt disita kecuali jika hak itu diperolehsecara melawan hukum.
·         Ciptaan yang dilindungi dapat mencakup :
-          Buku, program dan semua hasil karya tulis
-          Ceramah, kuliah, pidato
-          Lagu atau musik
-          Drama,tari, seni rupa
-          Arsitektur
-          Peta
-          Fotografi
-          Dll
·         Masa berlaku hak cipta sendiri tergantung dari jenis ciptaan.
-          Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku sellama umur pencipta dan terus menerus hingga 50 tahun setelah pencipta. Ciptaannya antara lain : buku, pamflet dan hasil karya tulis lain, lagu atau musik, drama, senirupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan dan kuliah atau pidato.
-          Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diumumkan antara lain : program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pegalihan wujud.
-          Untuk ciptaan yang tidak diketahu siapa penciptanya dan peninggalan sejarah maka hak cipta dipegang oleh negara tanpa batas waktu
·         Pendaftaran hak cipta dapat dilakukan oleh pencipta dengan melakukan permohonan atas hak cipta kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
·         Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjjian lisensi yang kemudian dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
·         Pemegang hak cipta juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan Pasal 73 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

6.      Hak Paten

·         Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investr atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
·         Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhada, jangka waktu yang diberikan yaitu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
·         Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
·         Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Segala bentuk peralihan wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal.
·         Pemegang paten juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Pelaksana lisensi wajib membayarkan royalti kepada pemegang paten dengan besar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
·         Pemegang hak paten juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Pelanggaran hak paten telah diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 UU Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.

7.      Hak Merek

·         Merek adalah tanda yang erupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemiliki merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
·         Merek terbagi menjadi 3 jenis, yaitu : Merek Jasa, Merek Dagang, dan Merek Kolektif.
·         Merek yang tidak dapat didaftarkan dapat dikarenakan bententangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon perndaftarannya.
·         Merek yang ditolak dapat dikarenakan mempunyai persamaan dengan merek pihak lain yang lebih dahulu terdaftar, mepunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal, menyerupai nama orang terkenal, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, merupakan tiruan dan menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintaha.
·         Permohohan merek dapat diajukan kepada Direktorak Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM yang kemudian akan mendapatkan sertifikat merek.
·         Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tangggal penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
·         Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
·         Pemilik merek berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
·         Penghapusan dan pendaftaran merek dapat dilakukan dengan ketentuan : merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terkahir dan merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan barang/jasa yg dimohonkan saat pendaftaran.
·         Pemilik merek juga dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang menggunakan merek berupa ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.

8.      Perlindungan Varietas Tanaman
·         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemuliaan tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak PVT adalah hak khusus yang diberika oleh negara kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
·         Dalam Pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
·         Hak PVT dapat beralih ata dialihkan karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
·         Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berasarkan surat perjanjian lisensi. Namun, lisensi wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang diberikan dan dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
·         Dalam pasal 56 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, berakhirnya Hak PVT dikarenakan berakhirnya jangka waktu, pembtalan dan pencabutan

9.      Rahasia Dagang

·         Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
·         Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi danatau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Objek yang dilindungi meliputi : formula, metode pengolahan, daftar konsumen, credit rating, blueprint, rencana arsitektur, rumus-rumus perancangan, dll.
·         Syarat pengajuan hak dagang : prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
·         Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
·         Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal yang bersangkutan.
·         Pemegang hak rahasia juga mempunyai hak untuk menggugat siapapun yang sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU Nomor 30 tahun 2000 berupa : gugatan ganti rugi, dan/ atau penghentian semua perbuatan sebagimana diatur dalam pasal 4.

10.  Desain Industri

·         Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·         Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatatdalam daftar umum desain industri.
·         Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain untuk membuat, memakai, mengimpor/mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberi hakdesain tanpa persetujuan pemilik hak desain industri tersebut, kecuali dipakai untukkepentingan penelitian dan pendidikan yang tidak merugikan pemegang hak desain industri.
·         Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
·         Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri.
·         Pemegang hak desain industri juga berhak unutk menggugat siapapun yang dengan sengaja tau tidak melakukan perbuatan berupa penyaahgunaan hak ke pengadilan niaga, berupa : gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

11.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

·         Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·         Perlindungan hak desain tata letak sirkuit diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan.
·         Dalam Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikan dan melarang orang lain untuk  membuat, memakai, mengimpor/mengekspor dan mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh/sebagian desain tanpa persetujuan pemiliki hak.
·         Dalam Pasal 23 UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain dapat beralih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
·         Pemegang hak berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi. Pemegang hak juga berhak untuk melakukan gugatan kepada siapapun yang sengaja ataupun tidak melakukan penyalahgunaan ke pengadilan niaga berupa : gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.





 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS