MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN RAKYAT?
Negara Indonesia
mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam
UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para
ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara
bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara
bersama-sama.
Namun nampaknya
para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para
founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu
banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI
(utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan
di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan,
justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar
macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya,
Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur
menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa
menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa
dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti
akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun
demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih
dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu
KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak
KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
“Koperasi adalah
soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan
kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya
banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu
terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang
berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan,
bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal
Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian rakyat .
Yang kita lihat
dari UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional,
yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
- Koperasi mendidik sikap self-helping.
- Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas
pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan
(GBHN, 1988) yaitu:
- Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
- Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
- Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
- Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
- Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
- Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
- Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, yelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
- Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa onomian nasional.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi
kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa
koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan
utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat
menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah
badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam
pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat
memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran
dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan
baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang
berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam
mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang
dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar
maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat
dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa
dibuktikan.
Sumber :
PENGEMBANGAN KOPERASI ;THOBY MUTIS ;PT GRAMEDIA WIDIASARANA
INDONESIA,JAKARTA
No comments:
Post a Comment