3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut IFAC
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu
sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan
secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan
pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Sumber :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of
Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
Brooks, Leonard J., Business &
Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
No comments:
Post a Comment