Home

Tugas 2

October 20, 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi



Postingan saya hari ini akan membahas mengenai tata cara mendirikan koperasi. Berikut cara-cara mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Dasar Hukum antara lain :
-          Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-          Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris. Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a.       Nama dan tempat kedudukan
b.      Maksud dan tujuan
c.       Jenis koperasi dan Bidang usaha
d.      Keanggotaan
e.       Rapat Anggota
f.       Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g.      Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a.       2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b.      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.       Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a.       Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b.      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI

1.      Umum

-          Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
-          Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
-          Daftar hadir rapat pendirian koperasi
-          Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
-          Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
-          Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
-          Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
-          Daftar susunan pengurus dan pengawas.
-          Daftar Sarana Kerja Koperasi
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
-          Struktur Organisasi Koperasi.
-          Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
-          Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

-          Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
-          Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
-          Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
-          Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
-          Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
-          Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e.       Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
f.       Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
g.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

3.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)

-          Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
-          Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
-          Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
-          Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
-          Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
-          Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
-          Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
e.       Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)


Syarat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

-          Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
-          Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
-          Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
-          Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
-          Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
-          Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
-          Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
-          Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
-          Daftar susunan pengurus dan pengawas;
-          Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
f.       Daftar sarana kerja
g.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
h.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
i.        Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
j.        Struktur Organisasi KSP


Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

-          Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
-          Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
-          Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
-          Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
-          Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
-          Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
-          Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
-          Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
-          Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
-          Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
-          Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
-          Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
e.       Daftar sarana kerja
f.       Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
g.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
h.      Struktur Organisasi KJKS






Sumber :
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf

Tugas 1 Softskill : Ekonomi Koperasi

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi





Pada postingan blog saya kali ini, saya ingin membahas mengenai seandainya saya menjadi seorang Menteri Koperasi. Well, to be honest, I never dreamt about becoming a minister one day. Tapi, tidak ada salahnya sekali-sekali berkhayal untuk menjadi seorang menteri.  Maybe later i’ll become one of a minister in Indonesia’s Government.

            Sebelum saya menceritakan khayalan saya, saya akan memberi gambaran sedikit mengenai apa sih koperasi itu? Tujuannya apa aja? Lalu jika sudah menjadi Menteri Koperasi nanti, tugas yang harus kita lakukan apa saja? So, check it out :)

            Koperasi merupakan suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja  sama dengan membentuk organisasi  tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya. Lalu tugas menteri koperasi sendiri yaitu menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bisa dilihat dari tugas yang dibebankan kepada seorang menteri koperasi, sungguh tidaklah mudah untuk menjadi seorang menteri koperasi (sebenarnya tidak hanya dibidang koperasi) Semakin menjadi beban setelah tujuan awal koperasi yang awalnya menyejahterakan anggotanya, namun tujuan itu kini semakin tidak terarah. Lalu sekarang ini, banyak orang yang underestimate mengenai koperasi. Banyak yang berfikiran bahwa koperasi itu sudah jadul sehingga makin sedikit saja orang-orang yang ingin menjadi anggota sebuah koperasi.

            Selain dikarenakan pandangan sebelah mata orang-orang mengenai koperasi, koperasi di Indonesia sendiri sulit berkembang. Koperasi sulit berkembang dapat dikarenakan oleh banyak faktor, misalnya pada masalah SDM yang kurang berkualitas. Pada pedesaan misalnya. Kita tahu bahwa kualitas SDM di daerah pedesaan pada umumnya rendah. Namun, tetap saja kepengurusan SDM tersebut diserahkan oleh orang-orang setempat yang belum diketahui kemampuannya dalam mengurus koperasi. Sehingga mengakibatkan perkembangan koperasi tersebut berjalan lambat. Lalu faktor yang lain misalnya masalah pendanaan. Orang-orang lebih senang memberikan uang yang mereka punya untuk mendanai usaha lain yang dirasa lebih bonafit dibandingkan koperasi. Akhirnya, dana yang seharusnya bisa masuk untuk mengembangkan koperasi menjadi berkurang dan  perkembangan koperasi tersebut pun tersendat.

              Dari beberapa faktor penyebab mengapa orang beralih dari koperasi yang sudah saya sebutkan diatas, saya memiliki beberapa hal yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menteri Kopearsi kelak. Hal-hal tersebut antara lain :

1.      Mengubah pandangan masyarakat mengenai koperasi. Pandangan dimana koperasi hanya diurus oleh orang-orang yang sudah tua, koperasi yang hanya menyediakan dan menjual barang-barang yang itu-itu saja dan bahkan pandangan yang menganggap membeli barang di koperasi tidaklah cool. Mengubah cara pandang ini tidaklah mudah, namun tetap bisa diusahakan. Misalnya merubah sedikit konsep koperasi  dengan mengadaptasi konsep-konsep yang lebih bisa diterima masyarakat saat ini. Misalnya, memberikan sedikit sentuhan baru pada koperasi-koperasi yang berada di pedesaan dengan sedikit sentuhan yang lebih modern. Tidak perlu merubah seluruh identitas asli dari koperasi yang sudah ada. Namun sedikit beradaptasi dengan yang sudah ada dan yang terbukti dapat leih erkembang tidak ada salahnya, bukan?
2.      Memperbaiki kualitas SDM dan juga menyusun ulang anggota-anggota kepengurusannya. Saya akan memperkerjakan orang yang benar-benar mengerti mengenai koperasi, tidak hanya asal tunjuk dikarenakan orang tersebut terkenal atau apapun. Lalu juga memberikan pembinaan kepada SDM yang dirasa memiliki kualitas yang rendah agar mampu bersaing kedepannya
3.      Menganggarkan lebih banyak dana untu lebih mengembangkan koperasi dan jika perlu, menghidupkan kembali koperasi-koperasi yang sudah ’mati’. Mengapa meghidupkan kembali koperasi yang sudah ‘mati’? sebenarnya, kita bisa saja membentuk koperasi-koperasi baru. Namun itu akan memakan banyak dana karena semuanya harus dikerjakan dari dasar. Sedangan koperasi yang sudah’mati’ tersebut, sudah mempunyai dasar yang dirasa baik sehingga hanya memerlukan suntikan dana agar koperasi tersebut dapat berjalan kembali.
4.       Membentuk badan yang bertugas untuk memonitor perkembangan koperasi di setiap daerah. Dengan adanya badan tersebut, saya berharap agar sirkulasi uang yang ada di dalam koperasi tersebut berjalan dengan lancar
5.      Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang harus dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari bidang pariwisata.

Begitulah kurang lebih yang akan saya lakukan jika seandainya saya menjadi seorang Menteri Koperasi. Saya berharap semoga koperasi di Indonesia dapat lebih berkembang lagi, dan tetap dengan tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggota-anggotanya. Namun hal-hal diatas tidak akan dapat berajalan sebagaimana yang sudah direncanakan tanpa adanya rasa gotong royong di dalam masyarakat. Rasa gotong royong untuk lebih menhidupkan koperasi, dan tentunya rasa gotong royog untuk hidup lebih sejahtera.
 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS