Tata Cara Mendirikan Koperasi
Postingan
saya hari ini akan membahas mengenai tata cara mendirikan koperasi. Berikut
cara-cara mendirikan koperasi :
Dalam
mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan
dalam bagan berikut :
Dalam
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu
diperhatikan yaitu :
1. Dasar
Hukum antara lain :
-
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006
yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
4. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris. Pembuat
Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan
anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a. Nama
dan tempat kedudukan
b. Maksud
dan tujuan
c. Jenis
koperasi dan Bidang usaha
d. Keanggotaan
e. Rapat
Anggota
f. Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
g. Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a. 2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b. Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d. Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
a. Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b. Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.
Umum
-
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
-
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
-
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
-
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
-
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
-
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
-
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
-
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
-
Daftar Sarana Kerja Koperasi
-
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
-
Struktur Organisasi Koperasi.
-
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
-
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
2.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
-
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
-
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
-
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
-
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
-
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
-
Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
f. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
g. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
3.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(UJKS)
-
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi
-
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
-
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
-
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
-
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
-
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
-
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola
yang dilengkapi dengan:
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
e. Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Syarat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
-
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
-
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
-
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
-
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
-
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
-
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
-
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
-
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
-
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
-
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
f. Daftar
sarana kerja
g. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
h. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
i.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
j.
Struktur Organisasi KSP
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
-
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
-
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
-
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
-
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
-
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
-
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
-
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu
tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
-
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
-
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
-
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
-
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
-
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
e. Daftar
sarana kerja
f. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
g. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
h. Struktur
Organisasi KJKS
Sumber :
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
Sumber :
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
No comments:
Post a Comment