BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Pengertian
Hak
Kekayaan Intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam
arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya. Sedangkan
intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya
cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang
teknologi dan jasa.Jadi, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produ atau proses
yang berguna untuk manusia.
Tujuan
dari perlindungan dan penegakan hukumHKI adalah untuk mendorong timbulnya
inovasi,pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama
antara penghasil dan pengguna teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan
ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat pada hak kekayaan intelektual antara lain :
a. Prinsip
Ekonomi
b. Prinsip
Keadilan
c. Prinsip
Kebudayaan
d. Prinsip
Sosial
3.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hak
cipta (copyrights)
b. Hak
kekayaan industri (industrial property rights)
yang meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain
industri,dan desain tata letak sirkuit terpadu
4.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
-
UU Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak Cipta
-
UU Nomor 14 Tahuin 2001 tentang Paten
-
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
-
UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman
-
UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
-
UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
-
UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.
Hak
Cipta
·
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peratura perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights)
·
Fungsi Hak Cipta yaitu agar suatu
ciptaan yang diciptakan oleh seorang pencipta saat penciptanya meninggal dunia
menjadi milik ahli warisnya atau milik pemilik penerima wasiat dan hak cipta
tidak dapt disita kecuali jika hak itu diperolehsecara melawan hukum.
·
Ciptaan yang dilindungi dapat mencakup :
-
Buku, program dan semua hasil karya
tulis
-
Ceramah, kuliah, pidato
-
Lagu atau musik
-
Drama,tari, seni rupa
-
Arsitektur
-
Peta
-
Fotografi
-
Dll
·
Masa berlaku hak cipta sendiri
tergantung dari jenis ciptaan.
-
Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku
sellama umur pencipta dan terus menerus hingga 50 tahun setelah pencipta.
Ciptaannya antara lain : buku, pamflet dan hasil karya tulis lain, lagu atau
musik, drama, senirupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan dan kuliah
atau pidato.
-
Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang
oleh suatu badan hukum berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diumumkan
antara lain : program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya
hasil pegalihan wujud.
-
Untuk ciptaan yang tidak diketahu siapa
penciptanya dan peninggalan sejarah maka hak cipta dipegang oleh negara tanpa
batas waktu
·
Pendaftaran hak cipta dapat dilakukan
oleh pencipta dengan melakukan permohonan atas hak cipta kepada Direktoral
Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
·
Pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjjian lisensi yang kemudian
dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
·
Pemegang hak cipta juga berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggran hak cipta
dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan
ciptaan itu. Pelanggaran hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan Pasal 73 UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
6.
Hak
Paten
·
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada investr atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
·
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang. Untuk paten sederhada, jangka waktu yang diberikan yaitu 10 tahun
sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
·
Paten diberikan atas dasar permohonan.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan invensi.
·
Paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis,
atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Segala
bentuk peralihan wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal.
·
Pemegang paten juga berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Pelaksana lisensi
wajib membayarkan royalti kepada pemegang paten dengan besar yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal.
·
Pemegang hak paten juga berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan
ini. Pelanggaran hak paten telah diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135
UU Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
7.
Hak
Merek
·
Merek adalah tanda yang erupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada pemiliki merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
·
Merek terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Merek Jasa, Merek Dagang, dan Merek Kolektif.
·
Merek yang tidak dapat didaftarkan dapat
dikarenakan bententangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki
daya pembeda, telah menjadi milik umum atau merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohon perndaftarannya.
·
Merek yang ditolak dapat dikarenakan
mempunyai persamaan dengan merek pihak lain yang lebih dahulu terdaftar,
mepunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal, menyerupai nama orang
terkenal, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, merupakan
tiruan dan menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintaha.
·
Permohohan merek dapat diajukan kepada
Direktorak Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM yang kemudian akan
mendapatkan sertifikat merek.
·
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tangggal penerimaan dan dapat
diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
·
Hak merek terdaftar dapat beralih atau
dialihkan karena karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
·
Pemilik merek berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
·
Penghapusan dan pendaftaran merek dapat
dilakukan dengan ketentuan : merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terkahir dan merek
digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan barang/jasa yg
dimohonkan saat pendaftaran.
·
Pemilik merek juga dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain yang menggunakan merek berupa ganti rugi atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.
8.
Perlindungan
Varietas Tanaman
·
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh negara terhadap varietas tanaman
yang dihasilkan oleh pemuliaan tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak
PVT adalah hak khusus yang diberika oleh negara kepada pemulia dan atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu.
·
Dalam Pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian
meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
·
Hak PVT dapat beralih ata dialihkan
karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris, dan
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
·
Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi
kepada orang atau badan hukum lain berasarkan surat perjanjian lisensi. Namun,
lisensi wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang diberikan dan
dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi
yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
·
Dalam pasal 56 UU Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, berakhirnya Hak PVT dikarenakan berakhirnya jangka
waktu, pembtalan dan pencabutan
9.
Rahasia
Dagang
·
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
·
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang
teknologi danatau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
masyarakat umum. Objek yang dilindungi meliputi : formula, metode pengolahan,
daftar konsumen, credit rating, blueprint,
rencana arsitektur, rumus-rumus perancangan, dll.
·
Syarat pengajuan hak dagang : prinsip
perlindungan otomatis dan perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan
tidak diumumkan.
·
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau
dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
·
Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana diatur dalam pasal yang bersangkutan.
·
Pemegang hak rahasia juga mempunyai hak
untuk menggugat siapapun yang sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan
melarang isi Pasal 4 UU Nomor 30 tahun 2000 berupa : gugatan ganti rugi, dan/
atau penghentian semua perbuatan sebagimana diatur dalam pasal 4.
10. Desain Industri
·
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·
Jangka waktu perlindungan terhadap hak
desain industri diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tercatatdalam daftar umum desain industri.
·
Pemegang hak desain memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain untuk membuat, memakai, mengimpor/mengekspor, dan
mengedarkan barang yang diberi hakdesain tanpa persetujuan pemilik hak desain
industri tersebut, kecuali dipakai untukkepentingan penelitian dan pendidikan
yang tidak merugikan pemegang hak desain industri.
·
Setiap hak desain industri diberikan
atas dasar permohonan kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
·
Hak desain industri dapat beralih atau
dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
·
Pemegang hak desain industri berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan atas hak desain industri.
·
Pemegang hak desain industri juga berhak
unutk menggugat siapapun yang dengan sengaja tau tidak melakukan perbuatan
berupa penyaahgunaan hak ke pengadilan niaga, berupa : gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
11. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Hak desain tata letak sirkuit terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·
Perlindungan hak desain tata letak
sirkuit diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di
eksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan.
·
Dalam Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari pendesain. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak
desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikan dan melarang orang lain
untuk membuat, memakai, mengimpor/mengekspor
dan mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh/sebagian desain tanpa
persetujuan pemiliki hak.
·
Dalam Pasal 23 UU Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain dapat beralih atau
dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
·
Pemegang hak berhak untuk memberikan
lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi. Pemegang hak juga berhak
untuk melakukan gugatan kepada siapapun yang sengaja ataupun tidak melakukan
penyalahgunaan ke pengadilan niaga berupa : gugatan ganti rugi dan/atau
penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.