Home

Perlindungan Konsumen

June 03, 2016

BAB 9

Perlindungan Konsumen




1.      Pengertian

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirika dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

2.      Asas dan Tujuan

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan
c.       Asas keseimbangan
d.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
e.       Asas kepastian hukum
Tujuan perlindungan onsumen meliputi :
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang megandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

3.      Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen :
a.       Hak atas kamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa seta mendapatkan barangdan/atau jasa sesuai dengan nilai tukardan kondisi yang dijanjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan eluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

Kewajiban konsumen yaitu :
a.       Membaca, mengikuti informasi, dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha yaitu :
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepalatan
b.      Hak untuk mendapatka perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha yaitu :
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Melakukan informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.      Menjamin mutu dagang barang dan/atau jasa yang diproduksi
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk mencoba dan menguji barang dan/atau jasa tertentu

5.      Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Larangan Dalam Memproduksi/Memperdagangkan
a.       Tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan
b.      Tidak sesuai dengan berat bersi, isi bersih, dan jumlah dalam hitungan yang yang tertera di label
c.       Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, dll
Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
a.       Barang tsb telah memenuhi dan/atau memiliki potonga harga, harga khusus, gaya atau mode tertentu
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.       Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
d.      Barang tersebut tidak mngandung cacat yang tersembunyi, dll
Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
a.       Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b.      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olahtidak mengandung cacat tersembunyi
c.       Menaikan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentuatau jumalah cukup dengan maksud menjual barang lain, dll.
Larangan dalam periklanan
a.       Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
b.      Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
c.       Tidak memuat resiko pemakaian barang dan/atau jasa
d.      Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

6.      Klausula Baku dalam Perjanjian

Di dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barag dan/atau jasa yang ditujuka untuk diperdagangkan dilarang memuat/mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, antara lain :
a.       Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
c.       Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahankembali uang yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli konsumen
d.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau peanfaatan jasa yg dibeli oleh konsumen, dll.

7.      Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkannya atau diperdagangkannya. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan dengan memberi ganti kerugian atas erusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis, perawatan kesehatan atau santunan yag sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Dalam pasal 27 menyebutkan hal-hal yang dapat membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yag diderita oleh konsumen.

8.      Sanksi


Sanksi yang diberikan oleh UU No. 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 23 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuma keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, dll.

No comments:

Post a Comment

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS