BAB 8
PASAR MODAL
1. Pengertian
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melaksanakan transaksi jual
beli.
2. Dasar Hukum
-
UU Nomr 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-
PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang
penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
-
PP Nomor 46 Thun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Taun
1990 tentang Pasar Modal
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh
Pemodal Asing
3. Produk-Produk yang Terdapat dalam
Pasar Modal
a. Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu
perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat
saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak yg didapat berupa : deviden,
suara dalam RUPS, dan peningkatan modal
b. Obligasi
Surat pernyataan utang dari perusahaan
kepada para pemberi pinjaman, yaitu para pemegang obligasi. Hak yang didapat
berupa :pembayaran bunga, pelunasan hutang, peningkatan nilai modal.
c. Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan kepada bahwa
pemilik menitipkan uang epada pengelola reksadana untuk digunaka sebagai modal
berinvestasi di pasar modal.
4. Para Pelaku dalam Pasar Modal
a. Pelaku
Pemberi dana/modal yang menyisihkan
kelebihan dana/modalnya untuk usaha yang bersifat produktif
b. Emiten
Pihak yang memperoleh dana melalui pasar
modal.
c. Komoditi
Barang yang diperjualbelikan, berupa
uang, modal, asuransi, perbankan, dll.
d. Lembaga
Penunjang
Lembaga yang terkait dalam kegiatan
pasar modal serta lembaga swasta terkait sebagai profesi penunjang
e. Investasi
Investasi
dipasar modal dapat melalui 2 cara, yaitu :
-
Pembelian efek di pasar perdana
-
Jual/beli efek di pasar sekunder.
5. Instansi yang Terkait dalam Pasar
Modal
a. Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas BAPEPAM :
-
Pembinaan, pegatur dan pengawasan
sehari-hari
-
Bertindak sebagai wasit yang adil bagi
pelaku pasar modal
-
BAPEPAM bertanggung jawab kepada Meteri
Keuangan
b. Bursa
Efek
Bursa efek adalah lembaga/pihak yang
menyelenggrakan dan meyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemuan
penawaran jual beli efek pihak lain untuk memperdagangkan efek diantara mereka.
c. Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjmin penyelesaian
transaksi bursa.
d. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP) adalah piak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak
lain.
6. Reksadana
Reksadana
adalah wadah yang digunaan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
7. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
a. Penjamin
Emisi
Pihak yang mebuat kontrak dengan emiten
untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa
kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual.
b. Penanggung
(Guarantor)
c. Wali
Amanat
Perwakilan untuk kepentingan pemodal.
d. Perantara
perdagangan efek (Pialang/Broker)
Seseorang yang dapat dipercaya untuk
menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa
efek.
e. Pedagang
Efek (Dealer)
f. Perusahaan
Surat Berharga
g. Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
h. Biro
Administrasi Efek
8. Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
a. Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di BAPEPAM
b. Konsultan
Hukum
Mempunya fungsi yaitu memberikan
pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengiat perusahaan yag
hendak go public
c. Akuntan
Publik
Mempunyai fugsi yaitu bertanggung jawab
memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
d. Perusahaan
Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian
kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public
9. Larangan dalam Pasar Modal
a. Penipuan
dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
- Menipu
atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan acara apapun
- Mebuat
pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan
fakta secara material.
- Setiap
pihak dilarang dengan cara apa pun mebuat pernyataan, memberikan keterangan material
secara tidak benar dan serta menyesatkan.
b. Perdagangan
Orang Dalam
Perdagangan Orang Dalam adalah seseorang
yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan
kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak lain
c. Larangan
bagi Orang Dalam
- Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
- Memberikan
informasi orang dalam kepada pihak manapun
d. Perusahaan
Efek yang Memilki Informasi Orang Dalam
Perusahaan efek yang memiliki informasi
orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi
efek emiten.
10. Sanksi terhadap Larangan
a. Sanksi
Administrasi
-
Peringatan tertulis
-
Denda
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Pembekuan kegiatan usaha
b. Sanksi
Pidana
-
Dikenakan terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran pidana di bidang pasar modal
-
Bentuk sanksi : pidana kurungan paling
lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000 ; penjara paling
lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000
No comments:
Post a Comment