Home

Pasar Modal

June 03, 2016

BAB 8

PASAR MODAL




1.      Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melaksanakan transaksi jual beli.

2.      Dasar Hukum

-           UU Nomr 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-           PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
-           PP Nomor 46 Thun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
-           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Taun 1990 tentang Pasar Modal
-           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing

3.      Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

a.       Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak yg didapat berupa : deviden, suara dalam RUPS, dan peningkatan modal
b.      Obligasi
Surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yaitu para pemegang obligasi. Hak yang didapat berupa :pembayaran bunga, pelunasan hutang, peningkatan nilai modal.
c.       Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan kepada bahwa pemilik menitipkan uang epada pengelola reksadana untuk digunaka sebagai modal berinvestasi di pasar modal.

4.      Para Pelaku dalam Pasar Modal

a.       Pelaku
Pemberi dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana/modalnya untuk usaha yang bersifat produktif
b.      Emiten
Pihak yang memperoleh dana melalui pasar modal.
c.       Komoditi
Barang yang diperjualbelikan, berupa uang, modal, asuransi, perbankan, dll.
d.      Lembaga Penunjang
Lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta terkait sebagai profesi penunjang
e.       Investasi
Investasi dipasar modal dapat melalui 2 cara, yaitu :
-          Pembelian efek di pasar perdana
-          Jual/beli efek di pasar sekunder.

5.      Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal

a.       Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas BAPEPAM :
-          Pembinaan, pegatur dan pengawasan sehari-hari
-          Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
-          BAPEPAM bertanggung jawab kepada Meteri Keuangan

b.      Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga/pihak yang menyelenggrakan dan meyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemuan penawaran jual beli efek pihak lain untuk memperdagangkan efek diantara mereka.

c.       Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjmin penyelesaian transaksi bursa.

d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah piak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.

6.      Reksadana

Reksadana adalah wadah yang digunaan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

7.      Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

a.       Penjamin Emisi
Pihak yang mebuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual.
b.      Penanggung (Guarantor)
c.       Wali Amanat
Perwakilan untuk kepentingan pemodal.
d.      Perantara perdagangan efek (Pialang/Broker)
Seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
e.       Pedagang Efek (Dealer)
f.       Perusahaan Surat Berharga
g.      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
h.      Biro Administrasi Efek

8.      Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

a.       Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di BAPEPAM
b.      Konsultan Hukum
Mempunya fungsi yaitu memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengiat perusahaan yag hendak go public
c.       Akuntan Publik
Mempunyai fugsi yaitu bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
d.      Perusahaan Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public

9.      Larangan dalam Pasar Modal

a.       Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
-       Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan acara apapun
-       Mebuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta secara material.
-       Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun mebuat pernyataan, memberikan keterangan material secara tidak benar dan serta menyesatkan.
b.      Perdagangan Orang Dalam
Perdagangan Orang Dalam adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak lain
c.       Larangan bagi Orang Dalam
-       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
-       Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun
d.      Perusahaan Efek yang Memilki Informasi Orang Dalam
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten.

10.  Sanksi terhadap Larangan

a.       Sanksi Administrasi
-          Peringatan tertulis
-          Denda
-          Pembatasan kegiatan usaha
-          Pembekuan kegiatan usaha

b.      Sanksi Pidana
-          Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal

-          Bentuk sanksi : pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000 ; penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000 

No comments:

Post a Comment

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS