BAB 9
Perlindungan Konsumen
1. Pengertian
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku
usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirika dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia. Pelaku usaha yang termasuk dalam
pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang,
distributor, dan lain-lain.
2. Asas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan
c. Asas
keseimbangan
d. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
e. Asas
kepastian hukum
Tujuan
perlindungan onsumen meliputi :
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang/jasa
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
d. Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang megandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak
Konsumen :
a. Hak
atas kamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
b. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa seta mendapatkan barangdan/atau jasa sesuai dengan
nilai tukardan kondisi yang dijanjikan
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
d. Hak
untuk didengar pendapat dan eluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
Kewajiban
konsumen yaitu :
a. Membaca,
mengikuti informasi, dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa demi keamanan dan keselamatan
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
pelaku usaha yaitu :
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepalatan
b. Hak
untuk mendapatka perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
d. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban
pelaku usaha yaitu :
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Melakukan
informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin
mutu dagang barang dan/atau jasa yang diproduksi
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk mencoba dan menguji barang dan/atau jasa
tertentu
5. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku
Usaha
Larangan
Dalam Memproduksi/Memperdagangkan
a. Tidak
memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan
b. Tidak
sesuai dengan berat bersi, isi bersih, dan jumlah dalam hitungan yang yang tertera
di label
c. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
d. Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa, dll
Larangan
dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara
tidak benar atau seolah-olah :
a. Barang
tsb telah memenuhi dan/atau memiliki potonga harga, harga khusus, gaya atau
mode tertentu
b. Barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. Barang
dan/atau jasa tersebut tersedia
d. Barang
tersebut tidak mngandung cacat yang tersembunyi, dll
Larangan
dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
a. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olahtidak mengandung cacat tersembunyi
c. Menaikan
harga atau tarif barang sebelum melakukan obral
d. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentuatau jumalah cukup dengan maksud
menjual barang lain, dll.
Larangan
dalam periklanan
a. Mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
b. Memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
c. Tidak
memuat resiko pemakaian barang dan/atau jasa
d. Melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
6. Klausula Baku dalam Perjanjian
Di
dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barag
dan/atau jasa yang ditujuka untuk diperdagangkan dilarang memuat/mencantumkan
klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, antara lain :
a. Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b. Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen
c. Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahankembali uang yang dibayarkan atas
barang/jasa yang dibeli konsumen
d. Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau peanfaatan jasa yg
dibeli oleh konsumen, dll.
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkannya atau
diperdagangkannya. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan
Pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha
terhadap produk yang dihasilkan dengan memberi ganti kerugian atas erusakan,
pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.bentuk ganti rugi dapat berupa
pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis, perawatan
kesehatan atau santunan yag sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. Pasal 22 menentukan bahwa
pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 19.
Dalam
pasal 27 menyebutkan hal-hal yang dapat membebaskan pelaku usaha dari tanggung
jawab atas kerugian yag diderita oleh konsumen.
8. Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh UU No. 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai
dengan Pasal 23 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok,
serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuma keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, dll.