Perdagangan Internasional
Perdagangan
antarnegara atau yang lebih dikenal dengan perdagangan internasional merupakan
proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara
yang lain. Perdagangan antarnegara sebenarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu,
namun dalam praktiknya, masih dalam ruang lingkup dan jumlah yang terbatas. Perdagangan
antarnegara sendiri terjadi karena setiap negara masing-masing memiliki
beberapa perbedaan, misalnya perbedaan sumber daya alam, iklim, penduduk,
sosial poliktik dll. Dari perbedaan tersebut, maka timbullah rasa saling
membutuhkan dan menguntungkan satu dengan yang lain sehingga terjadilah proses
transaksi yang dikenal dengan Perdagangan Internasional. Perdagangan
antarnegara sendiri memiliki beberapa keuntungan antara lain :
a.
Memperoleh barang dan jasa yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.
b.
Persaingan mendorong terciptanya kemajuan teknologi.
c.
Dapat memperluas pasar.
d.
Meningkatkan penerimaan negara melalui bea masuk maupun bea keluar.
e.
Mempererat hubungan dengan negara lain.
Perdagangan
antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara
yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses
pembangunannya. Namun terkadang, perdagangan antarnegara menemui beberapa
hambatan, seperti hambatan tarif, hambatan quota, hambatan dumping, dan embargo.
Hambatan Tarif (Tarif Barrier)
Hambatan
tarif atau Tarif Barrier adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap
barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang
sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang
berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan
yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang
masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.
Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Dengan pengenaan bea masuk yang besar,
pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen
terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.Contoh
kasusnya yaitu saat kita hendak membeli suatu kosmetik yang di produksi oleh
negara lain. Pada website kosmetik tersebut, harga kosmetik yang kita inginkan
adalah Rp 338.000 (sudah dirupiah-kan) Namun saat barang tersebut di jual di
Indonesia, harga barang tersebut menjadi lebih mahal (bahkan bisa amat sangat
mahal) dikarenakan pajak yang dikenakan pada kosmetik tersebut. Tambahan biaya
itulah (yang berupa pajak) yang merupakan hambatan tarif yang digunakan
Indonesia agar masyarakat tetap menggunakan kosmetik produksi dalam negeri.
Hambatan Kuota (Quota Barrier)
Kuota
adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis
barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Hampir sama seperti
tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor
menjadi tinggi karena jumlah barang yang terbatas. Dengan demikian,
diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari
persaingan barang luar negeri. Contoh kasusnya yaitu Amerika Serikat telah
melakukan pembatasan kuota impor minyak dari tahun 1959 hingga 1973.
Dumping
Dumping
adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke
luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri atau bahkan di bawah
biaya produksi. Pada praktiknya, ini dinilai tidak fair karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di
negara pengimport. Mengapa tidak fair?
Karena bagi negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi
dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir
barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang
dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada
akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti
munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal,
pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Contoh dari
negara yang menganut politik dumping yaitu China. China melakukan politik
dumping dengan beberapa tujuan seperti untuk menguasai pasar suatu negara,
mencapai target pemasaran yang telah direncanakan, cuci gudang barang, dan
membuat warga negara tersebut menjadi ketergantungan dengan produk murah China.
Dan Indonesia merupakan korban dari politik dumping yang di lakukan oleh China
tersebut.
Embargo
Embargo
secara umum adalah pembatasan apa pun dalam perdagangan luar negeri. Dalam
praktiknya, embargo lebih banyak mengacu pada pembatasan ekspor untuk penjualan
ke negara lain tertentu. Tidak seperti hambatan tarif dan hambatan kuota yang
melindungi produsen dalam negeri dari persaingan, embargo dimaksudkan untuk
menghukum negara tujuan ekspor. Positifnya dari embargo adalah negara tersebut
dapat belajar memproduksi kebutuhan negaranya dengan mandiri tanpa bergantung
dengan negara lain. Negatifnya adalah negara tersebut akan mempunyai hubungan
yang buruk dengan negara yang di embargo. Salah satu contoh embargo adalah yang
pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga
2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan
ABRI di Timor Timur.
Pemberlakuan
hambatan-hambatan diatas tentunya memiliki tujuan. Namun, tujuan utama sebuah
negara menerapkan hambatan tersebut adalah untuk melindungi negaranya itu
sendiri. Melindungi dari banjirnya produk luar negeri yang dapat mematikan
produksi dalam negeri, melindungi negara dari ketergantungan masyarakatnya akan
produk-produk luar negeri, melindungi negara agar masyarakatnya tidak menjadi
masyarakat yang konsumtif, dan melindungi negara dari adanya persaingan yang
tidak sehat dalam perdagangan internasional.
Sumber :