Home

Tugas 6

April 30, 2015

Perdagangan Internasional




Perdagangan antarnegara atau yang lebih dikenal dengan perdagangan internasional merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antarnegara sebenarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu, namun dalam praktiknya, masih dalam ruang lingkup dan jumlah yang terbatas. Perdagangan antarnegara sendiri terjadi karena setiap negara masing-masing memiliki beberapa perbedaan, misalnya perbedaan sumber daya alam, iklim, penduduk, sosial poliktik dll. Dari perbedaan tersebut, maka timbullah rasa saling membutuhkan dan menguntungkan satu dengan yang lain sehingga terjadilah proses transaksi yang dikenal dengan Perdagangan Internasional. Perdagangan antarnegara sendiri memiliki beberapa keuntungan antara lain :
a. Memperoleh barang dan jasa yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.
b. Persaingan mendorong terciptanya kemajuan teknologi.
c. Dapat memperluas pasar.
d. Meningkatkan penerimaan negara melalui bea masuk maupun bea keluar.
e. Mempererat hubungan dengan negara lain.

Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun terkadang, perdagangan antarnegara menemui beberapa hambatan, seperti hambatan tarif, hambatan quota, hambatan dumping, dan embargo.

Hambatan Tarif (Tarif Barrier)

Hambatan tarif atau Tarif Barrier adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.Contoh kasusnya yaitu saat kita hendak membeli suatu kosmetik yang di produksi oleh negara lain. Pada website kosmetik tersebut, harga kosmetik yang kita inginkan adalah Rp 338.000 (sudah dirupiah-kan) Namun saat barang tersebut di jual di Indonesia, harga barang tersebut menjadi lebih mahal (bahkan bisa amat sangat mahal) dikarenakan pajak yang dikenakan pada kosmetik tersebut. Tambahan biaya itulah (yang berupa pajak) yang merupakan hambatan tarif yang digunakan Indonesia agar masyarakat tetap menggunakan kosmetik produksi dalam negeri.

Hambatan Kuota (Quota Barrier)

Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Hampir sama seperti tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barang yang terbatas. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri. Contoh kasusnya yaitu Amerika Serikat telah melakukan pembatasan kuota impor minyak dari tahun 1959 hingga 1973.

Dumping

Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Pada praktiknya, ini dinilai tidak fair karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport. Mengapa tidak fair? Karena bagi negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Contoh dari negara yang menganut politik dumping yaitu China. China melakukan politik dumping dengan beberapa tujuan seperti untuk menguasai pasar suatu negara, mencapai target pemasaran yang telah direncanakan, cuci gudang barang, dan membuat warga negara tersebut menjadi ketergantungan dengan produk murah China. Dan Indonesia merupakan korban dari politik dumping yang di lakukan oleh China tersebut. 

Embargo

Embargo secara umum adalah pembatasan apa pun dalam perdagangan luar negeri. Dalam praktiknya, embargo lebih banyak mengacu pada pembatasan ekspor untuk penjualan ke negara lain tertentu. Tidak seperti hambatan tarif dan hambatan kuota yang melindungi produsen dalam negeri dari persaingan, embargo dimaksudkan untuk menghukum negara tujuan ekspor. Positifnya dari embargo adalah negara tersebut dapat belajar memproduksi kebutuhan negaranya dengan mandiri tanpa bergantung dengan negara lain. Negatifnya adalah negara tersebut akan mempunyai hubungan yang buruk dengan negara yang di embargo. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.

Pemberlakuan hambatan-hambatan diatas tentunya memiliki tujuan. Namun, tujuan utama sebuah negara menerapkan hambatan tersebut adalah untuk melindungi negaranya itu sendiri. Melindungi dari banjirnya produk luar negeri yang dapat mematikan produksi dalam negeri, melindungi negara dari ketergantungan masyarakatnya akan produk-produk luar negeri, melindungi negara agar masyarakatnya tidak menjadi masyarakat yang konsumtif, dan melindungi negara dari adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional.



Sumber :


No comments:

Post a Comment

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS