HUKUM ASURANSI
1.
Dasar
Hukum Asuransi
Asuransi
secara etimologis berasal dari Inggris reisurance atau reassurance yang berarti
pertanggungan ulang atau pertanggungan kembali.
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang:
Pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
“Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu”.
Di
Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk
pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992
Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi
sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan
Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya.
Untuk
membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi
sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi
diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP
Nomor 73 Tahun1992).
Hukum
asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan. Beberapa
sudah disebutkan di atas, berikut tambahan dasar hukum asuransi di Indonesia :
1) Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3) Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4) KMK
No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi.
5) KMK
No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Reasuransi.
6) KMK
No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
2.
Penggolongan
Asuransi
Seperti
yang kita tahu memiliki atau mengikuti asuransi merupakan salah satu usaha
manusia untuk meminimalkan dan mengantisipasi resiko yang dapat terjadi pada
diri pemegang asuransi. Dengan adanya asuransi, pada umumnya resiko yang
terjadi dialihkan dalam berbagai bentuk cara kepada pihak ketiga atau pemberi
asuransi.
Pada
awalnya asuransi biasanya hanya dalam bentuk pengaman terhadap harta dan
kekayaan, akan tetapi dewasa ini telah muncul berbeagai jenis atau bentuk
asuransi yang memiliki tujuan tertentu dan berbeda – beda. Berbagai asuransi
tersebut dapat dikelompokan atau digolongkan berdasar karakteristiknya dalam
berbeagai penggolongan, untuk lebih jelasnya silahkan lihat pengelompokan
asuransi berikut:
1) Pengelompokan
asuransi berdasarkan jenis usaha
·
Asuransi Kerugian (Non – Life Insurance)
Asuransi kerugian
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala
macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga,
yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat
pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan
sebagainya.
·
Asuransi Jiwa (Live Insurance)
Asuransi jiwa adalah
jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia
asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa
seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat
akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh
asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau
santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·
Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi merupakan
jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko,
maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan
sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut
dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak
dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2) Pengelompokan
asuransi berdasarkan perjanjian
·
Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian
merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan
dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
·
Asuransi Jumlah
Asuransi jumlah
merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada
pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh
dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3) Pengelompokan
asuransi berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi dapat
digolongkan menjadi:
·
Asuransi Sukarela
Asuransi sukarela
merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi
dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat
terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan
asuransi pendidikan.
·
Asuransi Wajib
Asuransi wajib merupakan
jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib
diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang)
dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan
sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain
asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan,
misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak
terduga yang dapat merugikan pihak bank.
·
Asuransi Kredit
Asuransi kredit
merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang
dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi
kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak
dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan
kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan
pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang
menyalurkan atau memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK).
3.
Prinsip-Prinsip
Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
1) Insurable
Interest
Hak untuk mengasuransikan,
yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
2) Utmost
good faith
Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
3) Proximate
cause
Adalah suatu penyebab
aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru
dan independen.
4) Indemnity
Suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5) Subrogation
Pengalihan hak tuntut
dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6) Contribution
Adalah hak penanggung
untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus
sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
4.
Polis
Asuransi
Polis
asuransi adalah suatu kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi
kepada pihak yang membayar premi, yang dikenal sebagai pemegang kebijakan. Ada
banyak jenis besar asuransi, seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi
mobil, asuransi jiwa, dan asuransi properti, asuransi unit link, dan
sebagainya. Tidak peduli jenis asuransinya, polis asuransi biasanya terdiri
dari enam bagian: deklarasi, definisi, daftar item tertutup, pengecualian, kondisi,
dan dukungan.
Ketika
orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial
yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah
peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya,
asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak.
Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau tidak akan menerima cakupan
diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban
perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya,
bagian pertama dari sebuah polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi.
Bagian ini meliputi rincian tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat.
Ini juga mencakup informasi tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai
contoh, sebuah halaman deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar
rincian seperti tahun dan model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini
umumnya berisi informasi tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah
premi dan tanggal dimana kebijakan ini berlaku.
Deklarasi
ini diikuti oleh bagian definisi. Bagian ini menjelaskan makna yang tepat dari
kata-kata tertentu yang digunakan dalam kebijakan untuk mencegah salah tafsir.
Misalnya, polis asuransi kesehatan dapat mendefinisikan istilah-istilah seperti
prosedur rawat jalan atau kondisi yang sudah ada.
Definisi
ini umumnya diikuti oleh tiga daftar: item tertutup, pengecualian, dan kondisi.
Daftar item yang tercakup menyatakan setiap jenis kejadian atau peristiwa yang
tercakup dalam polis akan ditawarkan kepada pemegang polis. Sebaliknya, daftar
pengecualian mengkompilasi insiden atau kejadian yang diluar cakupan tidak akan
ditawarkan. Akhirnya, kondisi bagian daftar keadaan yang dapat membatalkan
cakupan polis menyusul insiden atau peristiwa lain yang memenuhi syarat. Polis
asuransi mobil, misalnya, mungkin menyatakan dalam kondisi yang bahwa pemegang
polis tidak akan menerima kompensasi untuk kecelakaan yang terjadi ketika ia
sedang mabuk.
Terakhir,
banyak polis asuransi berakhir dengan bagian dukungan. Pengesahan adalah
ketentuan yang biasanya unik untuk sebuah kebijakan tertentu, dan yang kondisi
override diberikan dalam bagian lain dari kebijakan tersebut. Sebagian besar
polis asuransi biasanya terdiri dari kontrak standar, dan deklarasi dan dukungan
seringkali satu-satunya bagian yang sering disunting untuk menyesuaikan setiap
pemegang polis
Sumber :