Home

Hukum Asuransi

April 24, 2016

HUKUM ASURANSI



1.      Dasar Hukum Asuransi

Asuransi secara etimologis berasal dari Inggris reisurance atau reassurance yang berarti pertanggungan ulang atau pertanggungan kembali.
Pengertian Berdasarkan Undang-Undang:
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. 
Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992).
Hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan. Beberapa sudah disebutkan di atas, berikut tambahan dasar hukum asuransi di Indonesia :
1)      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4)      KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)      KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Reasuransi.
6)      KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

2.      Penggolongan Asuransi

Seperti yang kita tahu memiliki atau mengikuti asuransi merupakan salah satu usaha manusia untuk meminimalkan dan mengantisipasi resiko yang dapat terjadi pada diri pemegang asuransi. Dengan adanya asuransi, pada umumnya resiko yang terjadi dialihkan dalam berbagai bentuk cara kepada pihak ketiga atau pemberi asuransi.
Pada awalnya asuransi biasanya hanya dalam bentuk pengaman terhadap harta dan kekayaan, akan tetapi dewasa ini telah muncul berbeagai jenis atau bentuk asuransi yang memiliki tujuan tertentu dan berbeda – beda. Berbagai asuransi tersebut dapat dikelompokan atau digolongkan berdasar karakteristiknya dalam berbeagai penggolongan, untuk lebih jelasnya silahkan lihat pengelompokan asuransi berikut:
1)      Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha
·         Asuransi Kerugian (Non – Life Insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
·         Asuransi Jiwa (Live Insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·         Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2)      Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian
·         Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
·         Asuransi Jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3)      Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi dapat digolongkan menjadi:
·         Asuransi Sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
·         Asuransi Wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.
·         Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK).

3.      Prinsip-Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1)      Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2)      Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3)      Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4)      Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5)      Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6)      Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

4.      Polis Asuransi

Polis asuransi adalah suatu kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yang membayar premi, yang dikenal sebagai pemegang kebijakan. Ada banyak jenis besar asuransi, seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa, dan asuransi properti, asuransi unit link, dan sebagainya. Tidak peduli jenis asuransinya, polis asuransi biasanya terdiri dari enam bagian: deklarasi, definisi, daftar item tertutup, pengecualian, kondisi, dan dukungan.
Ketika orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya, bagian pertama dari sebuah polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana kebijakan ini berlaku.
Deklarasi ini diikuti oleh bagian definisi. Bagian ini menjelaskan makna yang tepat dari kata-kata tertentu yang digunakan dalam kebijakan untuk mencegah salah tafsir. Misalnya, polis asuransi kesehatan dapat mendefinisikan istilah-istilah seperti prosedur rawat jalan atau kondisi yang sudah ada.
Definisi ini umumnya diikuti oleh tiga daftar: item tertutup, pengecualian, dan kondisi. Daftar item yang tercakup menyatakan setiap jenis kejadian atau peristiwa yang tercakup dalam polis akan ditawarkan kepada pemegang polis. Sebaliknya, daftar pengecualian mengkompilasi insiden atau kejadian yang diluar cakupan tidak akan ditawarkan. Akhirnya, kondisi bagian daftar keadaan yang dapat membatalkan cakupan polis menyusul insiden atau peristiwa lain yang memenuhi syarat. Polis asuransi mobil, misalnya, mungkin menyatakan dalam kondisi yang bahwa pemegang polis tidak akan menerima kompensasi untuk kecelakaan yang terjadi ketika ia sedang mabuk.
Terakhir, banyak polis asuransi berakhir dengan bagian dukungan. Pengesahan adalah ketentuan yang biasanya unik untuk sebuah kebijakan tertentu, dan yang kondisi override diberikan dalam bagian lain dari kebijakan tersebut. Sebagian besar polis asuransi biasanya terdiri dari kontrak standar, dan deklarasi dan dukungan seringkali satu-satunya bagian yang sering disunting untuk menyesuaikan setiap pemegang polis







Sumber :



Surat Berharga

SURAT BERHARGA



1.      Pengertian Surat Berharga

Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “waarde papier”sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument“. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.

2.      Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga

Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga :
a.      Teori Kreasi atau penciptaan (Creatie Theorie)
Terikat karena tanda tangannya dalam SSB
b.      Teori Perjanjian (Overeenkomst Theorie)
Kesepakatan kedua belah pihak yang menyebabkan penghutang untuk membayar
c.       Teori Kepantasan (Radelijk Heads Theorie)
Sama dengan teori kreasi tetapi ditambahkan orang yang secara pantaslah yang mendapatkan surat tersebut secara wajar, maka barulah sah.
d.      Teori Penunjukan (Vertoings Theorie)
Orang-orang tersebut terikat membayar kepada penghutang, disebut dengan nilai jatuh tempo atau hari bayar

3.      Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang. Selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi :
·         Sebagai bukti surat hak tagih
·         Alat pembayaran
·         Pembawa hak
·         Sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)

4.      Pengaturan Surat Berharga

4.1  Pengaturan dalam KUHD yang terdapat dalam buku I titel 6 dan titel 7 KUHD :
·         Pengaturan tentang wesel, dalam buku I titel 6 dari bagian kesatu sampai dengan bagian keduabelas.
·         Pengaturan tentang surat sanggup, dalam buku I titel 6 bagian ketigabelas
·         Pengaturan tentang cek, dalam buku I titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesepuluh.
·         Pengaturan tentang surat kwitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk, dalam buku I titel 7 bagian kesebelas.
4.2  Pengaturan di luar KUHD :
·         SK. Direksi BI No. 21/48/KEP/DIR/, dan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Sertifikat Deposito
·         Keppres No. 5 tahun 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia
·         SKBI No. 21/52/KEP/ DIR/ dan SEBI No.21/30/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan sertfikat bank Indonesia.
·         SKBI No.22/27/UPG/ tanggal 16 September 1989 tentang Lelang SBI dan Surat Berharga Pasar Uang.
·         SK Direktur BI No. 28/52/KEP/DIR/ dan SEBI No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat berharga Komersial.
·         SKBI No. 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 14 juliu 1995 tentang Bilyet Giro

5.      Penggolongan Surat Berharga

a.      Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan (Zaken-rechtelijke Papieren) yaitu surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan memiliki ciri ialah : bahwa isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang, misal ceel, bahwa orang yang menerima penyimpanan barang-barang pada sebuah veem mengikatkan diri untuk menyimpan dan menyerahkan barang itu untuk diangkut selanjutnya, demikian juga dengan konosemen (cognosemen)
b.      Surat-surat Tanda keanggotaan (Limaatschaps Papieren), yaitu berupa saham-saham dari Perseroan Terbatas atau persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan yang diwujudkan atau terdapat di dalam surat seperti ini ialah perikatan antara persekutuan tersebut dengan pemegang sahamnya, berdasarkan perikatan itu, maka pemegang-pemegangnya dapat memakai haknya untuk memberikan suaranya menurut bagian dari keuntungan dan sebagainya.
c.       Surat-surat Tanda tagihan Utang (Schulvorderings Papieren).
Yang tergolong dalam golongan surat- surat ini adalah semua surat-surat atas tunjuk atau atas penganti yang mewujudkan suatu perikatan yang tidak termasuk ke dalam golongan Surat-surat Tanda keanggotaan dan Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan
d.      Surat Pembebasan (Kwijting) adalah tanda bukti bahwa seseorang telah melaksanakan kewajiban terhadap orang lain, misalnya dalam hal pelunasan pembayaran hutang seperti kwitansi atas tunjuk.

6.      Bentuk-Bentuk Surat Berharga

6.1  Surat berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :
·      Surat Wesel : adalah surat yang memuat kata-kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
·      Surat Sanggup : adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan dalam surat saanggup itu atau pengantinya atau pembawanya pada hari bayar.
·      Surat Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek, penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, pengantinya atau pembawanya pada saat diunjukkan.
·         Promes atas Unjuk adalah suatu surat yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk pada waktu diperlihatkan pada suwaktu waktu tertentu.
Promes artinya janji untuk membayar sejumlah uang. Sifat dari surat promes atas unjuk adalah atas tunjuk (aan toonder) artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat memperlihatkannya kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran.

6.2  Surat berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :
·         Obligasi
Adalah surat pengakuan utang yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun. Obligasi diterbitkan oleh emite (debitur) melalui bank atau perusahaan pada umumnya kemudian dijual kepada investor (kreditur).
·         Sertifikat Deposito
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya. Sertifikat Deposito diatur dalam Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
·         Bilyet Giro
Adalah surat perintah nasabah yang telah di standarisasi bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana billet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahkan melalui endosemen.
·         Commercial Paper
Adalah surat berharga tanpa jaminan spesifik yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank, diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. Jadi pada esensialnya Commercial Paper merupakan surat sanggup yang tujuan penerbitannya untuk dalam waktu yang relative pendek mendapatkan sejumlah modal kerja bagi pembiayaan perusahaan penerbit dengan cara mengikatkan diri janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang/pembawa commercial paper pada hari bayar yang telah ditentukan.
·         Sertifikat Bank Indonesia.
Adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.










Sumber :

Hukum Dagang

HUKUM DAGANG


1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2.      Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia

Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
Hukum tertulis dikodifikasi
·         KUHD
·         KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.


3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a)         Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b)         Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.      Kewajiban-Kewajiban Sebagai Pengusaha

Kewajiban pengusaha antara lain :
a)      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b)      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c)      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d)     Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e)      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f)       Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g)      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha

a)      Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
b)      Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
c)      Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

d)     Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
e)      Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
f)       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
g)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

6.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Sementara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya

7.      Penyatuan Perusahaan

a.       Penggabungan (merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
b.      Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
c.       Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.

8.      Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.       Keputusan RUPS
Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

b.      Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

c.       Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;
1)      Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
2)      Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3)      Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatkan perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.






Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html




 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS