SURAT BERHARGA
1.
Pengertian
Surat Berharga
Istilah
surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “waarde papier”sedangkan dalam
bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument“. Surat berharga adalah sebuah dokumen
yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa
pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya
berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk
dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut
sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.
2.
Dasar
Mengikat Penerbitan Surat Berharga
Dalam
penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan
penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar.
Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak
untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat
penerbitan surat berharga :
a.
Teori
Kreasi atau penciptaan (Creatie Theorie)
Terikat karena tanda
tangannya dalam SSB
b.
Teori
Perjanjian (Overeenkomst Theorie)
Kesepakatan kedua belah pihak yang menyebabkan
penghutang untuk membayar
c.
Teori
Kepantasan (Radelijk Heads Theorie)
Sama dengan teori
kreasi tetapi ditambahkan orang yang secara pantaslah yang mendapatkan surat
tersebut secara wajar, maka barulah sah.
d.
Teori
Penunjukan (Vertoings Theorie)
Orang-orang tersebut
terikat membayar kepada penghutang, disebut dengan nilai jatuh tempo atau hari
bayar
3.
Fungsi
Surat Berharga
Fungsi
pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya
menggantikan uang. Selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi :
·
Sebagai bukti surat hak tagih
·
Alat pembayaran
·
Pembawa hak
·
Sebagai alat memindahkan hak tagih
(diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
4.
Pengaturan
Surat Berharga
4.1 Pengaturan dalam KUHD yang terdapat
dalam buku I titel 6 dan titel 7 KUHD :
·
Pengaturan tentang wesel, dalam buku I
titel 6 dari bagian kesatu sampai dengan bagian keduabelas.
·
Pengaturan tentang surat sanggup, dalam
buku I titel 6 bagian ketigabelas
·
Pengaturan tentang cek, dalam buku I
titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesepuluh.
·
Pengaturan tentang surat kwitansi atas
tunjuk dan promes atas tunjuk, dalam buku I titel 7 bagian kesebelas.
4.2 Pengaturan di luar KUHD :
·
SK. Direksi BI No. 21/48/KEP/DIR/, dan
Surat Edaran BI No. 21/27/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Sertifikat
Deposito
·
Keppres No. 5 tahun 1984 tentang
Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia
·
SKBI No. 21/52/KEP/ DIR/ dan SEBI
No.21/30/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan
sertfikat bank Indonesia.
·
SKBI No.22/27/UPG/ tanggal 16 September
1989 tentang Lelang SBI dan Surat Berharga Pasar Uang.
·
SK Direktur BI No. 28/52/KEP/DIR/ dan
SEBI No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan
Perdagangan Surat berharga Komersial.
·
SKBI No. 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 14
juliu 1995 tentang Bilyet Giro
5.
Penggolongan
Surat Berharga
a.
Surat-Surat
yang Mempunyai Sifat Kebendaan (Zaken-rechtelijke
Papieren) yaitu surat berharga yang mempunyai
sifat kebendaan memiliki ciri ialah : bahwa isi dari perikatan surat adalah
bertujuan untuk penyerahan barang, misal ceel, bahwa orang yang menerima
penyimpanan barang-barang pada sebuah veem mengikatkan diri untuk menyimpan dan
menyerahkan barang itu untuk diangkut selanjutnya, demikian juga dengan
konosemen (cognosemen)
b.
Surat-surat
Tanda keanggotaan (Limaatschaps Papieren),
yaitu berupa saham-saham dari Perseroan Terbatas atau persekutuan lainnya yang
memakai sistem saham. Perikatan yang diwujudkan atau terdapat di dalam surat
seperti ini ialah perikatan antara persekutuan tersebut dengan pemegang
sahamnya, berdasarkan perikatan itu, maka pemegang-pemegangnya dapat memakai
haknya untuk memberikan suaranya menurut bagian dari keuntungan dan sebagainya.
c.
Surat-surat
Tanda tagihan Utang (Schulvorderings
Papieren).
Yang tergolong dalam
golongan surat- surat ini adalah semua surat-surat atas tunjuk atau atas
penganti yang mewujudkan suatu perikatan yang tidak termasuk ke dalam golongan
Surat-surat Tanda keanggotaan dan Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan
d.
Surat
Pembebasan (Kwijting)
adalah tanda bukti bahwa seseorang telah melaksanakan kewajiban terhadap orang
lain, misalnya dalam hal pelunasan pembayaran hutang seperti kwitansi atas
tunjuk.
6. Bentuk-Bentuk
Surat Berharga
6.1 Surat
berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :
· Surat
Wesel : adalah surat yang memuat kata-kata wesel di dalamnya, ditanggali dan
ditandatangani di suatu tempat, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada
tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima)
yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
· Surat
Sanggup : adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes, penerbit
menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan dalam
surat saanggup itu atau pengantinya atau pembawanya pada hari bayar.
· Surat
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek, penerbitnya memerintahkan
kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya
disebut dalam cek, pengantinya atau pembawanya pada saat diunjukkan.
·
Promes atas Unjuk adalah suatu surat
yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah
uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk pada waktu diperlihatkan pada
suwaktu waktu tertentu.
Promes artinya janji untuk
membayar sejumlah uang. Sifat dari surat promes atas unjuk adalah atas tunjuk
(aan toonder) artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat
memperlihatkannya kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran.
6.2 Surat
berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :
·
Obligasi
Adalah surat pengakuan
utang yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka
waktu sekurang-kurangnya satu tahun. Obligasi diterbitkan oleh emite (debitur)
melalui bank atau perusahaan pada umumnya kemudian dijual kepada investor
(kreditur).
·
Sertifikat Deposito
Berdasarkan UU
Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan
tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar
kepada penyimpan, atau penggantinya. Sertifikat Deposito diatur dalam Surat
Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang
Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
·
Bilyet Giro
Adalah surat perintah
nasabah yang telah di standarisasi bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Dengan demikian pembayaran dana billet giro tidak dapat dilakukan dengan uang
tunai dan tidak dapat dipindahkan melalui endosemen.
·
Commercial Paper
Adalah surat berharga
tanpa jaminan spesifik yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank,
diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dengan
sistem diskonto. Jadi pada esensialnya Commercial Paper merupakan surat sanggup
yang tujuan penerbitannya untuk dalam waktu yang relative pendek mendapatkan
sejumlah modal kerja bagi pembiayaan perusahaan penerbit dengan cara
mengikatkan diri janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pemegang/pembawa commercial paper pada hari bayar yang telah ditentukan.
·
Sertifikat Bank Indonesia.
Adalah surat berharga atas unjuk
dalam rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka
waktu pendek dengan sistem diskonto.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment