Home

Surat Berharga

April 24, 2016

SURAT BERHARGA



1.      Pengertian Surat Berharga

Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “waarde papier”sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument“. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.

2.      Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga

Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga :
a.      Teori Kreasi atau penciptaan (Creatie Theorie)
Terikat karena tanda tangannya dalam SSB
b.      Teori Perjanjian (Overeenkomst Theorie)
Kesepakatan kedua belah pihak yang menyebabkan penghutang untuk membayar
c.       Teori Kepantasan (Radelijk Heads Theorie)
Sama dengan teori kreasi tetapi ditambahkan orang yang secara pantaslah yang mendapatkan surat tersebut secara wajar, maka barulah sah.
d.      Teori Penunjukan (Vertoings Theorie)
Orang-orang tersebut terikat membayar kepada penghutang, disebut dengan nilai jatuh tempo atau hari bayar

3.      Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang. Selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi :
·         Sebagai bukti surat hak tagih
·         Alat pembayaran
·         Pembawa hak
·         Sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)

4.      Pengaturan Surat Berharga

4.1  Pengaturan dalam KUHD yang terdapat dalam buku I titel 6 dan titel 7 KUHD :
·         Pengaturan tentang wesel, dalam buku I titel 6 dari bagian kesatu sampai dengan bagian keduabelas.
·         Pengaturan tentang surat sanggup, dalam buku I titel 6 bagian ketigabelas
·         Pengaturan tentang cek, dalam buku I titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesepuluh.
·         Pengaturan tentang surat kwitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk, dalam buku I titel 7 bagian kesebelas.
4.2  Pengaturan di luar KUHD :
·         SK. Direksi BI No. 21/48/KEP/DIR/, dan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Sertifikat Deposito
·         Keppres No. 5 tahun 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia
·         SKBI No. 21/52/KEP/ DIR/ dan SEBI No.21/30/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan sertfikat bank Indonesia.
·         SKBI No.22/27/UPG/ tanggal 16 September 1989 tentang Lelang SBI dan Surat Berharga Pasar Uang.
·         SK Direktur BI No. 28/52/KEP/DIR/ dan SEBI No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat berharga Komersial.
·         SKBI No. 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 14 juliu 1995 tentang Bilyet Giro

5.      Penggolongan Surat Berharga

a.      Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan (Zaken-rechtelijke Papieren) yaitu surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan memiliki ciri ialah : bahwa isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang, misal ceel, bahwa orang yang menerima penyimpanan barang-barang pada sebuah veem mengikatkan diri untuk menyimpan dan menyerahkan barang itu untuk diangkut selanjutnya, demikian juga dengan konosemen (cognosemen)
b.      Surat-surat Tanda keanggotaan (Limaatschaps Papieren), yaitu berupa saham-saham dari Perseroan Terbatas atau persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan yang diwujudkan atau terdapat di dalam surat seperti ini ialah perikatan antara persekutuan tersebut dengan pemegang sahamnya, berdasarkan perikatan itu, maka pemegang-pemegangnya dapat memakai haknya untuk memberikan suaranya menurut bagian dari keuntungan dan sebagainya.
c.       Surat-surat Tanda tagihan Utang (Schulvorderings Papieren).
Yang tergolong dalam golongan surat- surat ini adalah semua surat-surat atas tunjuk atau atas penganti yang mewujudkan suatu perikatan yang tidak termasuk ke dalam golongan Surat-surat Tanda keanggotaan dan Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan
d.      Surat Pembebasan (Kwijting) adalah tanda bukti bahwa seseorang telah melaksanakan kewajiban terhadap orang lain, misalnya dalam hal pelunasan pembayaran hutang seperti kwitansi atas tunjuk.

6.      Bentuk-Bentuk Surat Berharga

6.1  Surat berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :
·      Surat Wesel : adalah surat yang memuat kata-kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
·      Surat Sanggup : adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan dalam surat saanggup itu atau pengantinya atau pembawanya pada hari bayar.
·      Surat Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek, penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, pengantinya atau pembawanya pada saat diunjukkan.
·         Promes atas Unjuk adalah suatu surat yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk pada waktu diperlihatkan pada suwaktu waktu tertentu.
Promes artinya janji untuk membayar sejumlah uang. Sifat dari surat promes atas unjuk adalah atas tunjuk (aan toonder) artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat memperlihatkannya kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran.

6.2  Surat berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :
·         Obligasi
Adalah surat pengakuan utang yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun. Obligasi diterbitkan oleh emite (debitur) melalui bank atau perusahaan pada umumnya kemudian dijual kepada investor (kreditur).
·         Sertifikat Deposito
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya. Sertifikat Deposito diatur dalam Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
·         Bilyet Giro
Adalah surat perintah nasabah yang telah di standarisasi bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana billet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahkan melalui endosemen.
·         Commercial Paper
Adalah surat berharga tanpa jaminan spesifik yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank, diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. Jadi pada esensialnya Commercial Paper merupakan surat sanggup yang tujuan penerbitannya untuk dalam waktu yang relative pendek mendapatkan sejumlah modal kerja bagi pembiayaan perusahaan penerbit dengan cara mengikatkan diri janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang/pembawa commercial paper pada hari bayar yang telah ditentukan.
·         Sertifikat Bank Indonesia.
Adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.










Sumber :

No comments:

Post a Comment

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS