Home

Hukum Asuransi

April 24, 2016

HUKUM ASURANSI



1.      Dasar Hukum Asuransi

Asuransi secara etimologis berasal dari Inggris reisurance atau reassurance yang berarti pertanggungan ulang atau pertanggungan kembali.
Pengertian Berdasarkan Undang-Undang:
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. 
Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992).
Hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan. Beberapa sudah disebutkan di atas, berikut tambahan dasar hukum asuransi di Indonesia :
1)      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4)      KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)      KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Reasuransi.
6)      KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

2.      Penggolongan Asuransi

Seperti yang kita tahu memiliki atau mengikuti asuransi merupakan salah satu usaha manusia untuk meminimalkan dan mengantisipasi resiko yang dapat terjadi pada diri pemegang asuransi. Dengan adanya asuransi, pada umumnya resiko yang terjadi dialihkan dalam berbagai bentuk cara kepada pihak ketiga atau pemberi asuransi.
Pada awalnya asuransi biasanya hanya dalam bentuk pengaman terhadap harta dan kekayaan, akan tetapi dewasa ini telah muncul berbeagai jenis atau bentuk asuransi yang memiliki tujuan tertentu dan berbeda – beda. Berbagai asuransi tersebut dapat dikelompokan atau digolongkan berdasar karakteristiknya dalam berbeagai penggolongan, untuk lebih jelasnya silahkan lihat pengelompokan asuransi berikut:
1)      Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha
·         Asuransi Kerugian (Non – Life Insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
·         Asuransi Jiwa (Live Insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·         Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2)      Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian
·         Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
·         Asuransi Jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3)      Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi dapat digolongkan menjadi:
·         Asuransi Sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
·         Asuransi Wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.
·         Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK).

3.      Prinsip-Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1)      Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2)      Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3)      Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4)      Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5)      Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6)      Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

4.      Polis Asuransi

Polis asuransi adalah suatu kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yang membayar premi, yang dikenal sebagai pemegang kebijakan. Ada banyak jenis besar asuransi, seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa, dan asuransi properti, asuransi unit link, dan sebagainya. Tidak peduli jenis asuransinya, polis asuransi biasanya terdiri dari enam bagian: deklarasi, definisi, daftar item tertutup, pengecualian, kondisi, dan dukungan.
Ketika orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya, bagian pertama dari sebuah polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana kebijakan ini berlaku.
Deklarasi ini diikuti oleh bagian definisi. Bagian ini menjelaskan makna yang tepat dari kata-kata tertentu yang digunakan dalam kebijakan untuk mencegah salah tafsir. Misalnya, polis asuransi kesehatan dapat mendefinisikan istilah-istilah seperti prosedur rawat jalan atau kondisi yang sudah ada.
Definisi ini umumnya diikuti oleh tiga daftar: item tertutup, pengecualian, dan kondisi. Daftar item yang tercakup menyatakan setiap jenis kejadian atau peristiwa yang tercakup dalam polis akan ditawarkan kepada pemegang polis. Sebaliknya, daftar pengecualian mengkompilasi insiden atau kejadian yang diluar cakupan tidak akan ditawarkan. Akhirnya, kondisi bagian daftar keadaan yang dapat membatalkan cakupan polis menyusul insiden atau peristiwa lain yang memenuhi syarat. Polis asuransi mobil, misalnya, mungkin menyatakan dalam kondisi yang bahwa pemegang polis tidak akan menerima kompensasi untuk kecelakaan yang terjadi ketika ia sedang mabuk.
Terakhir, banyak polis asuransi berakhir dengan bagian dukungan. Pengesahan adalah ketentuan yang biasanya unik untuk sebuah kebijakan tertentu, dan yang kondisi override diberikan dalam bagian lain dari kebijakan tersebut. Sebagian besar polis asuransi biasanya terdiri dari kontrak standar, dan deklarasi dan dukungan seringkali satu-satunya bagian yang sering disunting untuk menyesuaikan setiap pemegang polis







Sumber :



No comments:

Post a Comment

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS