2.5 Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Beberapa
jenis profesi Akuntan adalah sebagai berikut:
1. Akuntan
Publik
2. Akuntan
Manajemen
3. Akuntan
Pendidik
4. Akuntan
Internal
5. Konsultan
SIA / SIM
6. Akuntan
Pemerintah
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan
keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus
seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa
keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan
materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai
lebih bagi profesi akuntan.
Etika
professional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik
dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi
akuntan. Etika professional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat, dan memberikan
informasi bagi pengambilan keputusan. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia
bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mepunyai kewajiban
untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum
dan peraturan, dan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan
rekan.
Sumber
:
https://dinadwisantiaa.blogspot.co.id/2017/10/25-akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html
No comments:
Post a Comment