2.3 Pengembangan Struktur Etika Korporasi
Selain
itu dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus
memiliki good corporate governance. Latar belakang munculnya good corporate governance atau dikenal
dengan nama tata kelola perusahaan yang baik (selanjutnya disebut “GCG”) muncul
tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun
dilatarbelakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa
perusahaan-perusahaan besar. Joel Balkan (2002) mengatakan bahwa perusahaan
(korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relatif tidak jelas
menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan.
Kekuatan
tersebut terkadang mampu mendikte hingga ke dalam pemerintahan suatu negara,
sehingga mejadi tidak berdaya dalam menghadapi penyimpangan perilaku yang
dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut. Sebagai akibat
adanya tata kelola perusahaan yang buruk oleh perusahan-perusahaan besar yang
mana mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para
investor, seperti yang terjadi di Amerika pada awal tahun 2000 dan tahun 2008
yang mengakibatkan runtuhnya beberapa perusahan besar dan ternama dunia,
disamping juga menyebabkan krisis global di beberapa belahan negara dunia.
Sebagai contoh, untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah Amerika
mengeluarkan Sarbanes Oxley Acttahun 2002 yang berisikan penataan kembali
akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan dan perlindungan terhadap
investor.
Oleh
karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan
penciptaan GCG di berbagai negara. Konsep GCG belakangan ini makin mendapat
perhatian masyarakat dikarenakan GCG memperjelas dan mempertegas mekanisme
hubungan antar para pemangku kepentingan di dalam suatu organisasi yang
mencakup :
a. Hak-hak
para pemegang saham (shareholders)
dan perlindungannya
b. Peran
para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya
c. Pengungkapan
(disclosure) yang akurat dan tepat
waktu
d. Transparansi
terkait dengan struktur dan operasi perusahaan
e. Tanggung
jawab dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan itu sendiri, kepada para
pemegang saham dan pihak lain yang berkrpentingan.
Sumber
:
https://dinadwisantiaa.blogspot.co.id/2017/10/23-pengembangan-struktur-etika-korporasi.html
No comments:
Post a Comment